Koordinator I JAMDATUN Hadiri Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola BPD di Sumatera Selatan

$rows[judul]

Filosofinews.com., Palembang (08/09) — Koordinator I Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Kegiatan Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola, Peningkatan Kapasitas, serta Penguatan Tata Kelola BPD untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, yang digelar pada Senin, 8 September 2025 di Palembang.


Dalam sambutannya, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan pilar penting dalam menopang perekonomian daerah, khususnya dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pembangunan regional. Namun, menurutnya, pengelolaan BPD juga menghadapi tantangan serius.


“BPD merupakan pilar utama dalam menopang perekonomian daerah, terutama dalam mendukung pembiayaan UMKM dan pembangunan regional. Namun, kita juga harus jujur melihat bahwa sektor ini tidak lepas dari risiko tata kelola, mulai dari fraud, benturan kepentingan, lemahnya pengendalian internal, hingga ancaman pencucian uang (APU). Bahkan, beberapa kasus korupsi di BPD menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kredit fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya penerapan Anti Money Laundering (AML) dalam pelaksanaan tugas perbankan.

“BPD harus memiliki sistem kepatuhan yang mampu mendeteksi, mencegah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan maupun transaksi tunai dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi AML bukan hanya untuk memenuhi regulasi OJK dan PPATK, tetapi juga sebagai instrumen kunci menjaga integritas sistem keuangan nasional, mencegah penyalahgunaan lembaga perbankan sebagai sarana pencucian uang, serta memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

“Regulasi ini mengatur secara komprehensif penerapan Good Corporate Governance (GCG), penguatan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi, penerapan manajemen risiko, strategi anti-fraud, serta kewajiban pelaporan berkala kepada OJK. Dengan implementasi POJK ini, BPD dituntut lebih disiplin, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kegiatan hari ini menjadi momentum penting untuk memastikan regulasi ini dilaksanakan secara konsisten,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Koordinator I JAMDATUN Kejaksaan Agung yang bergelar Adat Dt. Toembidjo tersebut menyampaikan harapannya agar kegiatan ini tidak berhenti hanya sebagai sosialisasi, melainkan dapat menghasilkan langkah nyata.

“Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti pada tataran sosialisasi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret dan action plan yang dapat dijalankan oleh masing-masing BPD. Dengan demikian, akan terwujud BPD yang sehat, transparan, akuntabel, dan berintegritas, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” tutupnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)