Universitas Wira Bhakti Makassar Diduga Keluarkan Ijazah Tidak Terdaftar di Forlap Dikti (Palsu)

$rows[judul]

Filosofinews,com.Makassar, 20 Juli 2025 — Dugaan praktik maladministrasi kembali mencuat di dunia pendidikan tinggi, kali ini melibatkan STIE Wira Bhakti Makassar yang kini berubah nama menjadi Universitas Wira Bhakti diduga mengeluarkan ijazah tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti). Hal ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi sejumlah alumni yang telah menempuh seluruh proses pendidikan secara sah.

Salah satu alumni bernama Mushaf yang telah dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya adalah lulusan program Sarjana (S1) di STIE Wira Bhakti. Ia telah mengikuti seluruh tahapan akademik, mulai dari perkuliahan, ujian proposal, ujian hasil skripsi, hingga yudisium dan wisuda. Namun, setelah lulus dan melakukan pengecekan di Forlap Dikti, ijazah yang diterima tidak tercatat secara resmi.

"Saya ini kuliah S1 di STIE Wira Bhakti, semua proses saya ikuti dari awal sampai wisuda. Tapi saat saya cek di Forlap Dikti, ijazah saya tidak terdaftar. Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan," ujar alumni tersebut.

Sebelumnya, STIE Wira Bhakti diketahui pernah mendapatkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) karena adanya sejumlah temuan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif dan kelembagaan. Meskipun saat ini telah bertransformasi menjadi Universitas Wira Bhakti, masalah lama tampaknya masih membayangi institusi tersebut.

Kasus ini membuka kembali urgensi pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan tinggi oleh otoritas terkait, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas dan akreditasi kampus maupun program studi melalui Forlap Dikti sebelum mendaftar.

Masyarakat, khususnya para calon mahasiswa, diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, guna menghindari kasus serupa yang berpotensi merugikan masa depan pendidikan dan karier mereka.

Pihak kampus Universitas Wira Bhakti hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)