FILOSOFINEWS.COM, MAKASSAR – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Makassar periode 2024/2029 resmi dilantik hari ini, Senin (9/9/2024). Pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Makassar Hendri Tobing.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar Dahyal membacakan SK Gubernur terkait pelantikan dan pemberhentian anggota dewan.
Selain itu, Dahyal juga membacakan pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kota Makassar periode 2024-2029. Keputusan itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 1189/DPRD/170/XXIX/2024.
“Tentang pimpinan sementara DPRD Kota Makassar berdasarkan Pasal 165 Ayat 1 dan 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 Peraturan DPRD Kota Makassar 2018 tentang Tata Tertib,” kata Dahyal.
Masing-masing pimpinan sementara tersebut adalah Supratman (Nasdem) dan Andi Suharmika (Golkar) masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar. Pengangkatan keduanya dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari masing-masing pimpinan partai.
“Kami akan bekerja semaksimal mungkin, mengembang amanah ini, demi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tegas Supratman usai menerima palu pimpinan DPRD Makassar dari Rudianto Lallo.
Tulis Komentar