OLEH: FERRY TAS, S.H., M.HUM., M.SI.
(Asdatun Kejati
Sulsel / Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Hasanuddin)
Ilmu pengetahuan (knowledge) adalah pemberi warna pada peradaban, melalui inovasi dan pengkajian mendalam dilakukan sebagai ikhtiar membangun peradaban. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., mengusung proyek perubahan dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Percepatan Investasi Melalui Pengamanan Proyek Strategis Untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi”, gagasan tersebut merupakan bentuk progresivitas Kejaksaan secara konkrit dalam mewujudkan penegakan hukum modern dan memajukan peradaban yang sangat erat kaitannya dengan kewenangan Kejaksaan pada Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Gagasan proyek perubahan yang diusung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan menjadi bagian membangun paradigma publik terkait wajah baru institusi
Kejaksaan yang tak hanya dilimitasi pada kewenangan penuntutan yang berkaitan
dengan tindak pidana, tak banyak orang yang berani keluar dan berani melakukan
terobosan baru. Namun, hal ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan yang jeli dalam melihat tantangan perkembangan zaman dan kebutuhan
hukum serta kepentingan masyarakat dalam pembangunan ekonomi melalui jalur
investasi.
Kesadaran kolekktif harus terbangun
bahwa investasi merupakan persoalan penting bangsa yang harus mendapat
perhatian bersama. Melalui investasi, akan tersedia berbagai sarana
produksi yang dapat dioptimalkan untuk menghasilkan output dan nilai
tambah yang mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Mengingat pentingnya peran investasi maka
pemerintah perlu menciptakan iklim usaha dan investasi yang
kondusif untuk menarik minat investor. Tantangan penegakan hukum saat ini
bukan hanya menjamin nilai kepastian dan keadilan, namun jauh dari itu
penegakan hukum harus mampu memberikan kemanfaatan kepada masyarakat pada aspek
perekonomian.
Sulawesi Selatan sebagai penyangga
perekonomian kawasan timur indonesia harus melakukan peningkatan pendapatan
pada sektor investasi. PJ. Gubernur Sulawesi
Selatan, Prof Zudan saat pidato hari jadi Sulawesi Selatan ke-355 menyoroti
terkait dengan sektor investasi Sulawesi Selatan yang harus belajar pada
provinsi Sulawesi Tengah dalam mendapatkan investasi. Sulawesi Tengah mampu
menyerap invetasi besar dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Data menunjukkan
realisasi investasi Sulawesi Selatan pada Semester I tahun 2024
mencapai Rp 5,9 triliun dibandingkan
dengan Sulawesi Tengah realisasi investasi pada triwulan I 2024 telah mencapai
Rp27 triliun. Perbedaan ini tentunya sangat timpang, maka dibutuhkan trobosan
untuk memacu investasi di Sulawesi Selatan, kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh intasi terkait sebagai langkah
konkrit mewujudkan one stop solution dalam mendorong
peningkatan investasi di Sulawesi Selatan. Jangan sampai jargon "ramah
investasi" hanya menjadi isapan jempol belaka. Peningkatan investasi di
Sulawesi Selatan adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai langkah
konkrit kolaboratif perlu penguatan terhadap sinergitas kolaborasi dengan
adanya MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta seluruh instansi terkait.
Pada tahap implementasi dilapangan dibutuhkan produk hukum daerah berupa Surat
Keputusan Gubernur atau pun pengaturan lainnya yang dapat menjadi pedoman dalam
mendukung kemajuan investasi di Sulawesi Selatan.
Gagasan proyek perubahan yang digaungkan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., yang bertujuan
mendorong peningkatan investasi di Sulawesi Selatan sejalan dengan arahan Jaksa
Agung, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., bahwa untuk mendukung
pembangunan ekonomi dalam setiap tingkatan pemerintahan demi menciptakan iklim
inventasi yang kondusif. Kejaksaan yang dibekali perkakas berupa kewenangan
dalam melakukan pendampingan proyek strategis dinilai memiliki peran signifikan
mendorong peningkatan nilai invetasi dan juga mencegah tindakan koruptif, hal
tersebut ditegaskan Jaksa Agung pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat
dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 7 November di Sentul, Bogor
yang menegaskan bahwa “Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, baik
melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui Jaksa Pengacara Negara,
Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk
meminimalisir prilaku koruptif”.
Arahan Jaksa Agung tersebut pada dasarnya mengirimkan
pesan kolaboratif bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus
dilakukan dengan berjalan bersama dan tak saling meninggalkan. Kolaborasi pada
tingkat pemerintahan daerah melalui optimalisasi peran Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan langkah tepat yang dilakukan untuk
mempercepat pembangunan pada segala aspek. Teringat falsafah orang Minangkabau bahwa
“duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” yang
berarti duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang. Makna
dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa
susah kalau sendiri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama. Membangun
negara atau pun daerah harus dilakukan secara bersama-sama, falsafah kebangsaan
juga mengajarkan bahwa bangsa dan negara indonesia didirikan atas dasar
kebersamaan dan persamaan secara kolektif.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 telah mengatur Kedudukan
Jaksa Agung selaku Pengacara Negara yang dapat mendelegasikan wewenang Jaksa
Pengacara Negara yang dimilikinya. Oleh karena pendelegasian kewenangan
tersebut, maka setiap Jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara
berdasarkan surat perintah untuk dapat bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kalimat One Stop Solution digunakan untuk
menggambarkan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan secara khusus sebagai Jaksa
Pengacara Negara yang dapat memberikan solusi atas berbagai
permasalahan/kebutuhan hukum pemerintah atau BUMN/BUMD. Eksistensi Jaksa
Pengacara saat ini semakin populer, kadang terdengar dibicarakan publik bahwa
apa pun masalahnya datanglah ke Kejaksaan. Melalui Jaksa Pengacara Negara,
Kejaksaan dapat memberikan yaitu, pertama melakukan
penegakan hukum, kedua memberikan bantuan hukum, ketiga Pertimbangan
hukum, keempat memberikan pelayanan hukum, dan kellima melakukan
tindakan hukum lain.
Jaksa dapat bertindak
karena kedudukan dan jabatannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas
nama negara atau pemerintah termasuk BUMN/BUMD, maupun kepentingan umum di
bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dengan surat kuasa
khusus (SKK) di semua lingkungan peradilan baik di litigasi atau non-litigasi.
Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 34 yang mengatur Kejaksaan
dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi
pemerintah lainnya termasuk BUMN/BUMD. Dalam memberikan Pertimbangan hukum
meliputi tiga hal pokok yaitu, pertama memberikan Pendapat Hukum/
Legal Opinion, kedua Pendampingan Hukum/ Legal Assitance, dan ketiga
Audit Hukum/Legal Audit. Pemberian Pertimbangan Hukum dilimitasi
pada aspek yuridis formal.
Terkait dengan gagasan
perubahan yang diusung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka poin
kewenangan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum sangat beririsan dalam
rangka meningkatkan nilai invetasi. Melalui Jaksa Pengacara Negara dapat
bertindak memastikan realisasi percepatan investasi pada aspek perizinan, pengawasan dan
penegakan hukum. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal investasi
diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan klasik seperti proses perizinan
investasi yang rumit dan kepastian hukum bagi para investor.
Tulis Komentar