Filosofinews.com., Makassar (27/05) — Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM) menegaskan bahwa langkah restrukturisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar terhadap Perumda Air Minum (PDAM) bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melainkan reformasi kelembagaan yang sah dan sesuai hukum.
Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa hasil kajian hukum normatif yang dilakukan pihaknya telah dituangkan dalam Surat Keterangan Resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 dan dikirimkan kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.
“Langkah perampingan ini adalah respons manajerial terhadap kondisi darurat perusahaan yang mencatat kerugian sebesar Rp 5,5 miliar dalam triwulan pertama 2025. Ini bukan PHK sepihak, tapi bentuk penyesuaian yang sah sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021,” ujar Kahar.
Ia menjelaskan bahwa perampingan dimaksud mencakup tidak diperpanjangnya kontrak pegawai yang berakhir pada Mei 2025 serta evaluasi terhadap kinerja pegawai kontrak lainnya.
LOP2M-BPMM juga menyatakan bahwa pengangkatan Plt. Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad, telah sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberi kewenangan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mengambil tindakan dalam situasi mendesak.
“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelamatkan layanan publik. Tindakan ini tidak hanya legal, tapi juga moral secara tata kelola,” tambahnya.
Data juga menunjukkan bahwa rasio pegawai PDAM Makassar saat ini mencapai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar efisiensi nasional sebesar 5 pegawai. Hal ini memperkuat alasan rasionalisasi demi efisiensi dan optimalisasi layanan.
“PDAM membutuhkan pembenahan. Reformasi ini adalah langkah berani yang berbasis data dan hukum,” kata Kahar.
Melalui rilis ini, LOP2M-BPMM mendorong agar diskusi publik mengenai PDAM Makassar tetap berjalan dalam koridor pengetahuan dan hukum. Kajian ini diharapkan menjadi referensi objektif bagi semua pihak.
Tulis Komentar