Koordinator I JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Ferrytas, Tegaskan Standar Legal Opinion Negara dalam Bimbingan Teknis Kementerian Perhubungan 2025

$rows[judul]

Filosofinews.com., Jakarta (28/10) – Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Beracara di Persidangan serta Layanan Bantuan Hukum Tahun 2025 sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas hukum aparatur negara. Kegiatan ini digelar di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, selasa, 28 Oktober 2025, dengan menghadirkan pejabat tinggi dari institusi penegak hukum nasional sebagai narasumber utama.


Koordinator I pada JAMDATUN Kejaksaan Agung Republik Indonesia, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, hadir sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi strategis tentang kedudukan, prosedur, dan pertanggungjawaban penerbitan Legal Opinion sebagai instrumen hukum negara.

Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa pertimbangan hukum bukan sekadar opini administratif, tetapi merupakan doktrin hukum negara yang mengikat secara institusional:

“Pertimbangan hukum (Legal Opinion) adalah manifestasi pertanggungjawaban negara dalam memberikan arah hukum yang pasti, melindungi kebijakan publik dari risiko gugatan, dan menjamin hadirnya kekuasaan hukum dalam setiap tindakan pejabat pemerintahan,” ujar Ferrytas dalam sesi pemaparan.

Beliau juga menekankan perlunya standar baku penyusunan pertimbangan hukum agar sejalan dengan azas-azas good governance, asas legalitas, serta prinsip prudential governance:

“Legal Opinion bukan pendapat pribadi pejabat, tetapi pendirian hukum institusi negara, yang harus disusun dengan struktur argumentasi hukum yang sistematis, berbasis norma positif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, etis, dan administratif,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024, Permenhub PM 4 Tahun 2025, serta berbagai regulasi turunan lainnya yang mewajibkan tersedianya layanan bantuan hukum negara yang profesional dan terukur di setiap unit kerja Kementerian Perhubungan.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memperdalam aspek teknis maupun filosofis dari mekanisme penyusunan pertimbangan hukum. Kehadiran Koordinator I JAMDATUN sebagai narasumber utama tidak hanya memberi bobot substantif terhadap kegiatan ini, tetapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung peningkatan kualitas layanan hukum pemerintah guna memperkokoh Indonesia sebagai negara hukum modern (modern rule of law state).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)