filosofinews,com.Makassar - Sekretaris Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Saddam Musma, memimpin kegiatan Restorative Justice di wilayahnya. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian masalah hukum yang lebih berfokus pada mediasi. Ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai tanpa harus melalui proses pengadilan formal. Kegiatan ini digelar di Ruang Aula Kantor Kecamatan Tamalate, Hari Jumat (11/10/20240).
Saddam Musma selaku Sekretaris Kecamatan Tamalate mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan lewat media Restorative Justice di lakukan dengan metode Kearifan Lokal yakni Tudang Sipulung atau Empo Sipitangarri.
“Tudang Sipulung atau Empo Sipitangarri merupakan tradisi penting dalam budaya Bugis dan Makassar, terutama di Sulawesi Selatan, yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk menyelesaikan masalah secara kolektif. Tradisi ini berperan sebagai wadah pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah yang ada, baik dalam skala kecil maupun besar, guna mencapai kesepakatan bersama melalui diskusi terbuka.”ujarnya.
Lanjut Saddam, yang juga suami dari Anggota Polwan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ini, mengatakan bahwa Pihak Pemerintah Kecamatan Tamalate Selalu hadir ditengah tengah masyarakat salah satunya dengan pelayanan masyarakat yakni restorative justice.
“Di Kecamatan Tamalate, tradisi ini diintegrasikan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah dalam menghadirkan restorative justice. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang membantu mendamaikan pihak-pihak yang bermasalah, serta mencarikan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Pendekatan ini sejalan dengan semangat tradisi Tudang Sipulung yang menitikberatkan pada kebersamaan, musyawarah, dan mufakat.”jelasnya
Pada kegiatan tersebut terlihat Tradisi ini memperlihatkan bagaimana budaya lokal mampu berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan di masyarakat melalui mekanisme dialog yang inklusif.
Tulis Komentar