FGD Pembiayaan Transmisi: Ferrytas Wakili JAMDATUN Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi

$rows[judul]

Filosofinews.com., Jakarta (10/12)  Koordinator I JAMDATUN Kejaksaan Agung Republik Indonesia, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas Kajian Alternatif Model Bisnis dan Struktur Pembiayaan Proyek Transmisi dan Gardu Induk. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Indonesia Energy Transition Implementation Joint Office di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

FGD ini bertujuan membuka ruang pertukaran pandangan serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait analisis alternatif model bisnis transmisi dan evaluasi aspek finansial dari berbagai struktur pembiayaan yang tengah dikaji. Masukan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan skema partisipasi multipihak termasuk sektor swasta melalui pembiayaan utang, investasi ekuitas, investment trust, hingga blended financing, untuk mendukung pembangunan infrastruktur transmisi yang berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Koordinator I JAMDATUN menegaskan posisi strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai entitas yang berperan memastikan aspek hukum dalam setiap kebijakan dan program strategis nasional berjalan sesuai prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta advokasi terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan program ataupun kebijakan pada pembiayaan proyek transmisi dan gardu induk yang akan dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferrytas menekankan bahwa keberadaan JPN dalam setiap agenda strategis pemerintah merupakan instrumen penting untuk menjamin bahwa setiap kebijakan publik berlandaskan norma hukum yang benar dan memberikan manfaat bagi negara.

“JPN hadir untuk menjaga agar setiap kebijakan pemerintah berdiri di atas fondasi hukum yang benar, berkepastian, dan memberikan kemanfaatan,” ungkapnya.

Kehadiran Koordinator I JAMDATUN dalam FGD ini mempertegas dukungan Kejaksaan Agung terhadap penguatan tata kelola hukum dalam proyek-proyek energi nasional, khususnya dalam kerangka transisi energi dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)