FILOSOFINEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang bekerjasama dengan Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Pemerintah Daerah yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kantor Walikota Makassar, Ruang Sipakalebbi Lantai 2, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Makassar Arfan Sery Jusuf. Acara tersebut juga dihadiri Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif dan seluruh Lurah Se-Kecamatan Bontoala serta Seluruh Kepala Seksi Kecamatan Bontoala, dengan narasumber Panit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel Iptu Suly Anwar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Humas Kecamatan Bontoala, Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif mengatakan bahwa, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pengguna anggaran dan selaku kuasa pengguna anggaran karena dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Polda Sulsel dan Inspektorat Daerah Kota Makassar ini mengingatkan kami bahwa, untuk tidak melakukan korupsi di penganggaran.
"Tentunya kami sangat berharap pendampingan dari Aparat Penegak Hukum dan juga Inspektorat dalam melakukan pengawasan, sebelum dilakukannya penggunaan ataupun pelaksanaan anggaran," kata Andi Akhmad Muhajir Arif.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Pejabat terkhusus di wilayah Pemerintah Se-Kecamatan Bontoala dalam Hal ini Kelurahan yang mengelola keuangan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Tentunya pasti ada namanya pencegahan ataupun tindakan-tindakan prefentif.
"Kami mengajak seluruh Pejabat yang mengelola keuangan mulai dari PA, KPA, PPTK dan Bendahara Pembantu Keuangan serta Operator untuk berhati-hati dalam melakukan ataupun melaksanakan Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, Andi Akhmad Muhajir Arif juga berharap kepada para Aparatur di Kelurahan masing-masing Se-Kecamatan Bontoala agar dapat menjaga wibawa Pemerintah Kota, dengan menciptakan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam penyelenggara Pemerintahan sehingga masyarakat merasakan keberadaan Aparatur sebagai pelayan untuk masyarakat.
“Namun kami juga mengingatkan Aparatur di Kelurahan masing-masing, bahwa ada area yang harus menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kita terhindar dari tindak pidana korupsi,” tutupnya (*/Humas Kec. Bontoala).
Tulis Komentar