FILOSOFINEWS.COM, MAKASSAR – Pimpinan sementara DPRD Kota Makassar bersama fraksi menggelar rapat persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029.
Rapat yang digelar di gedung DPRD Makassar pada Rabu (18/9/2024) tersebut turut dihadiri Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, pejabat struktural, dan jajaran staf sekretariat dewan.
Rapat tersebut bertujuan merumuskan struktur dan fungsi AKD guna meningkatkan kinerja dewan dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan.
Nantinya AKD yang telah disepakati tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan.
AKD ini terdiri dari pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Perda, dan AKD lainnya.
Keberadaan AKD diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Tulis Komentar